Pada tahun 2009, BHP (Badan Hukum Pendidikan) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dikarenakan BHP dinilai memiliki hal-hal yang akan merugikan rakyat dalam mengecap pendidikan. Kini, muncul RUU PT (Rancangan UU Perguruan Tinggi) yang kemudian akan disahkan sebagai terobosan baru dalam dunia pendidikan. RUU PT ini menuai kontroversi, ada yang menganggapnya sebagai solusi untuk memajukan bangsai ini, namun sebagian lagi menganggapnya sebagai wujud baru BHP yang merupakan ancaman untuk dunia pendidikan indonesia dikarenakan membuat pendidikan bangsa ini berparadigmakan Paradigma Pendidikan Liberal. Sebelum kita menyimpulkan RUU PT sebagai solusi atau ancaman, mari kita melihat setiap persepsi yang ada secara holistik dan komprehensif.
Beberapa tahun lalu itu dalam pergulatan panjang, para mahasiswa bersorak, “Alhamdulillah. Perjuangan kita berhasil. MK menolak UU BHP yang sarat kepentingan asing”ujar seorang mahasiswa pejuang pendidikan. Raut ceria tergambar di muka mahasiswa. Sebaliknya, pemerintah tersenyum kecut. “Kita belum kalah” pikirnya optimis. Di Harian Koran nasional. Kompas edisi tanggal 3 November 2011 hal 12, tertulis “Pembentukan RUU Pendidikan Tinggi tidak memiliki rujukan dan landasan hukum jelas baik dari Pasal 31 UUD 1945 maupun UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasIonal. Pemerintah seharusnya membuat peraturan pemerintah turunan dari UU Sisdiknas dan bukan UU yang baru. Jika ada UU baru, dikhawatirkan UU Sisdiknas akan hilang. Pengamat pendidikan, Darmaningtyas di Jakarta kemarin mengatakan Roh RUU PT yang ditargetkan selesai tahun 2011 ini tetap UU BHP yang sudah dibatalkan oleh MK. Hanya ganti baju.”
Mengingat RUU PT hanyalah “kemasan baru” dari UU BHP, dan Membaca keinginan pemerintah maka lahirlah kelompok yang pro dan kontra terhadap RUU PT. Pertanyaan yang kemudian muncul di benak kita adalah mengapa terjadi pro kontra dan apa sikap, pendapat dan reaksi yang saling bertentangan itu?
1. Aspek Konstitusi
Pertama, kita wajib melihatnya terlebih dahulu dari Aspek Konstitusi dikarenakan kita adalah negara yang berkonstitusi. Berdasarkan pengalaman pembatalan UU BHP oleh MK tahun 2010 lalu, dimana banyak pasal-pasal dalam undang-undang tersebut bersifat inkonstitusional. Rujukan masyarakat saat itu yang memohon uji materi jelas, yaitu Pembukaan UUD 1945 dan beberapa pasal dalam UUD 1945. Sehingga, pasal-pasal yang bermasalah dalam UU BHP ini terkait dengan tanggung jawab pendanaan pendidikan, diskriminasi pendidikan, dan komersialisasi. Jika kita membaca RUU PT ini, harapan akan terwujudnya pengelolaan pendidikan yang benar-benar memenuhi hak-hak rakyat yang dijamin oleh UUD 1945 akan sirna. Hal ini dikarenakan banyak pasal-pasal dalam RUU PT yang tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Melihat hal ini, kita sah-sah saja mengambil salah satu atau lebih dari tiga hipotesis berikut. Pertama, wakil kita di parlemen terutama Panja RUU PT tidak belajar dari kesalahan UU BHP. Kedua, terjadi delegitimasi wakil rakyat di parlemen, sehingga apa yang disua rakan dan diharapkan oleh rakyatnya tidak difasilitasi. Ketiga, adanya inkonstitusionalisasi pengelolaan pendidikan tinggi. Kesalahan pada UU BHP yang telah diputuskan dicabut oleh Mahkamah Konstitusi Sangat mudah kita temukan dokumen Putusan MK Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 ini, bahkan di internet sekalipun. RUU PT juga dapat kita lihat di internet. RUU PT dapat pula kita temukan di internet. Berdasarkan interpretasi konstitusi pada RUU PT jika dikaitkan dengan konstitusi yang sah di negeri ini yaitu UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003, maka kita dapat melihat masalah Fundamental penolakan RUU PT berdasarkan aspek konstitusi. Masalahnya yaitu :
1. Masalah pendanaan.
2. Masalah diskriminasi.
3. Masalah peran pemerintah.
Ketiga aspek ini adalah aspek ideologis dan sudah tertuang dalam bentuk pasal. Tidak hanya itu, pasal-pasal yang bermasalah ini banyak yang mirip dengan UU BHP. Sehingga mungkin wajar ketika banyak kalangan menilai semangat RUU PT sama dengan UU BHP.
Dalam aspek pendanaan dan peran pemerintah, kita dapat melihat pada bagian mengenai hak dan kewajiban mahasiswa. Tertulis bahwa kewajiban mahasiswa salah satunya adalah ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi. Kalimat ini, jika kita amati, menjadi celah awal bagi legalnya pembebanan tanggung jawab pendanaan pemerintah kepada masyarakat. Karena hal ini bersifat wajib, seakan-akan tanggung jawab pemerintah sama dengan masyarakat. Padahal, kita mengetahui bahwa dalam cita-cita bangsa yang tertera dalam Pembukaan UUD 1945, dijabarkan dengan tegas bahwa negara wajib mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara dalam hal ini merujuk kepada pengelola negara, yaitu pihak eksekutif, legislative, bahkan yudikatif. Seharusnya, bagian ini menegaskan bahwa mahasiswa tidak wajib menanggung biaya pendidikan, namun dapat menanggungnya, jika berkenan. Konsep awalnya adalah “tidak menanggung”, kecuali yang “berkenan”.
Serupa, pada bagian pendanaan dan pembiayaan, disebutkan bahwa pendanaan pendidikan tinggi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pasal ini lebih fatal. Hal ini jelas-jelas membebankan tanggung jawab pendanaan yang seharusnya pada pemerintah sebagai pengelola negara, menjadi bersama antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini bertentangan dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa yang dibebankan kepada pemerintah sebagai eksekutor institusi negara, sekaligus menyalahi Pasal 31 (3) UUD 1945. Frase pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan berarti bahwa biar bagaimanapun, pemerintahlah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas usaha untuk menyelenggarakan pendidikan, sekalipun dana yang ada terbatas. Bagian bermasalah ini juga ada pada bagian lain, seperti kewajiban mahasiswa menanggung paling banyak sepertiga biaya operasional pendidikan tinggi.
Inkonstitusionalisasi pengelolaan pendidikan tinggi pada RUU PT juga berkaitan pada aspek yang diskriminatif. UUD 1945 Pasal 29I ayat 2 menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif. Walaupun pada bagian awal RUU PT ini dijelaskan bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, nyatanya masih ada bagian yang mengandung semangat diskriminatif.
Bagian yang mengandung diskriminasi terutama yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru dan juga pendanaan. Dalam RUU ini, setiap PTN diwajibkan menyiapkan kuota minimal 20% bagi mahasiswa tidak mampu secara ekonomi namun mempunyai potensi akademik tinggi untuk kuliah di PTN tersebut. Kalimat ini juga diulangi pada bagian pembiayaan dan pengalokasian. Tentunya hal ini jelas menjadi diskriminasi. Hal ini dikarenakan ada segmen calon mahasiswa yang tidak bisa mengakses PTN, yaitu segmen calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi, namun juga potensi akademiknya biasa-biasa saja. Hal ini harusnya menjadi perhatian para wakil rakyat kita, karena jumlah dari segmen ini sangat banyak. Hal yang perlu ditekankan adalah apabila calon mahasiswa dapat lulus seleksi masuk PTN, dan ia diterima, maka ia dikatakan layak, meskipun belum tentu mempunyai potensi akademik tinggi. Apalagi jika ia tidak mampu secara ekonomi, sehingga masuk ke dalam skema ini.
Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945 benar-benar menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar rakyat Indonesia. Pasal 33 (1) menjadi justifikasi kuat hal ini karena di sana ada frase “setiap”. Sehingga jika ada satu orang rakyat sekalipun, yang tidak dapat mengakses pendidikan karena kebijakan RUU PT para pengelola negara ini, maka negara kita adalah negara gagal. Gagal dalam menunaikan hak rakyatnya.
Khusus untuk pendidikan tinggi, Pasal 33 (3) UUD 1945 menjadi justifikasi yang kuat bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Tidak ada kata-kata yang menjadi justifikasi agar masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Kecuali jika hal itu dianggap peran ataupun “bantuan” dari masyarakat, namun bukan merupakan tanggung jawab yang berarti kewajiban. Pemerintah jelas harus menjadi pihak yang berusaha, dan bukan beban “bersama” antara pemerintah dan masyarakat.
Demikian pula dalam Pasal 33 (4) UUD 1945, yang selama ini menjadi sorotan publik, yaitu terkait standar minimal 20% APBN dan APBD untuk dialokasikan pada sektor pendidikan. Hal yang perlu ditekankan adalah bukan pada standar minimal 20%, namun pada frase untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Sehingga, parameter keberhasilan pengelola negara ini dalam melaksanakan pasal ini adalah bukan pada aspek kuantitatif 20% tersebut, namun pada aspek kualitatif “memenuhi kebutuhan”. Tidak boleh ada pembenaran bahwa dengan mengalokasikan lebih dari 20% APBN dan APBD, lantas pemerintah melepas tanggung jawabnya. Justru yang benar adalah semua kebutuhan penyelanggaraan pendidikan terpenuhi, dari APBN dan APBD kita.
Dengan demikian dapat disimpulkan, RUU PT Cacat konstitusi dikarenakan melenceng dari kostitusi diatasnya yakni UUD 1945 dan UU No. 20 tentang Sisdiknas. (Bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar