Selasa, 15 Mei 2012

“RUU PT : Solusi Atau Ancaman?” (II)

2. Aspek Privatisasi

Kontroversi RUU PT jika ditinjau dari segi aspek Privatisasi akan dibahas pada edisi kali ini. Pembahasannya, dimulai dengan ditunjukkannya argumentasi setiap pihak mengenai RUU PT ini dan kemudian diperbandingkan. Dengan demikian pembaca dapat pula memperbandingkan sendiri kontroversi yang ada dan dapat menarik kesimpulan tersendiri dari kontroversi aspek privatisasi RUU PT .

Kontroversi seputar pemberlakuan Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) muncul karena banyak kalangan menilai RUU PT terlihat menyerupai UU BHP dan cenderung meliberalisasi pendidikan tinggi. Komnas Pendidikan menilai, pengesahan RUU PT nantinya akan semakin menjauhkan akses pendidikan tinggi dari rakyat menengah ke bawah. Penolakan Komnas Pendidikan ini sendiri didasari anggapan adanya privatisasi dan komersialisasi pendidikan oleh pemerintah melalui RUU PT tersebut.

Namun, hal ini ditampik oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Djoko Santoso. Menurutnya, kekhawatiran banyak kalangan akan terjadi komersialisasi pendidikan jika RUU PT diberlakukan adalah karena mereka tidak memahami esensi RUU PT. Djoko mempertanyakan kekhawatiran publik. Jika yang dikritik adalah soal sistem pengaturan keuangan yang memakai sistem badan layanan umum (BLU), maka seharusnya itu tidak menjadi masalah. Sistem ini menjelaskan bahwa uang yang diterima lembaga negara bisa digunakan secara langsung, dengan perencanaan dan laporan secara periodik. "Seharusnya mereka mengerti dulu, baru berkomentar. Saya sendiri tidak mengerti kenapa masyarakat kita selalu berpikir komersial, selalu memikirkan duit," papar Djoko kepada okezone.

"Kami masih mendengar semua masukan dari masyarakat terkait RUU Perguruan Tinggi," kata Djoko usai meresmikan Balai Pengembangan dan Layanan Pendidikan Tinggi (BPLPT) Semarang Growth Centre di Semarang, Jumat (2/12/2011). Rancangan UU PT adalah inisiatif DPR, kata dia, pihaknya mendukung karena melihatnya bagus dan saat ini masih dalam proses pembahasan, namun belum bisa dipastikan apakah rampung akhir tahun ini atau tahun depan.

Kritik lain yang juga beredar di masyarakat menyangkut privatisasi pendidikan adalah masih mahalnya biaya pendidikan tinggi di Indonesia. Djoko berdalih, mahal dan murahnya biaya pendidikan tergantung bagaimana perspektif yang dipakai. Kenyataannya, imbuh Djoko, Kemendikbud mendorong mereka yang tidak mampu untuk bisa menikmati pendidikan tinggi. Salah satunya melalui skema 20 persen kuota mahasiswa tidak mampu yang harus diterima perguruan tinggi. "Kami akui, memang masih harus dipikirkan bagaimana dengan mereka yang berada sedikit di atas garis kemiskinan. Salah satu jalan keluarnya adalah Kemendikbud juga memberikan beasiswa sebagian untuk mereka," kata mantan rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.

Mulanya, pengesahan RUU-PT akan diketok oleh DPR RI pada Desember tahun ini. Namun karena berbagai hal, seperti belum terincinya alokasi anggaran dan skema pembiayaan di jenjang perguruan tinggi, maka hal itu terjadi. "RUU-PT telah memasuki perundingan tingkat 1. Target awalnya Desember, tapi karena belum siap maka ditunda sampai masa sidang tahun depan," kata Utut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI. Menurut Utut, pembahasan RUU-PT masih cukup panjang. Karena menurutnya, DPR menginginkan dunia pendidikan tinggi bisa dibangun dengan konstruktif. Ia menambahkan, saat ini Komisi X DPR RI tengah menyusun RUU tersebut agar bisa menjamin pendidikan tinggi yang semurah mungkin. Dalam arti, skemanya tetap terfokus pada pemberian jaminan dan kesempatan kepada mahasiswa yang tidak mampu namun memiliki kemampuan akademik yang baik.

"Saat ini kan aturannya perguruan tinggi negeri (PTN) wajib menyediakan 20 persen bangku untuk mahasiswa tidak mampu. Tapi pada prakteknya PTN hanya menyediakan empat sampai enam persen. Inilah yang harus kita dorong agar penuh menjadi 20 persen," tambahnya. Namun begitu, Utut melanjutkan, keputusan apapun yang nantinya akan diambil tetap harus merujuk pada keuangan negara. "Idealnya ada subsidi silang, tapi orang mampu juga akan menjerit jika ditarik biaya 250 juta," tandasnya.
Lain halnya pendapat Koalisi 18 LSM pemerhati pendidikan yang tergabung Komite Nasional Pendidikan, menolak Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi. RUU tersebut dinilai berdampak dengan semakin dijauhkannya akses pendidikan tinggi dari rakyat miskin, dari rakyat kelas menengah kebawah. “Pendidikan akan menjadi mahal, nantinya semakin dijauhkannya akses pendidikan tinggi dari rakyat miskin,” ujar Irwansyah dari Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia, Senin (21/11) saat diskusi Tolak Revitalisasi, Komersialisasi dan Diskriminasi Pendidikan di LBH Jakarta. Komite Nasional Pendidikan menyatakan bahwa menolak pendidikan mahal, privatisasi dan komersialisasi pendidikan. RUU tersebut dinilai dibuat dan dibahas tidak pernah melewati tahap-tahap pembuatan peraturan perundangan, termasuk tidak adanya diskusi publik yang diinisiasi oleh DPR RI.

Pengamat Pendidikan Darmaningtyas mengatakan bahwa RUU yang diatur oleh DPR saat ini adalah tidak merubah apapun. RUU itu mensahkan sistem pendidikan yang berlaku hingga sekarang, bahkan sebagai legitimasi komersialisasi pendidikan. “RUU tidak mengubah apa-apa tapi hanya sebagai legitimasi komersialisai pendidikan,” kata Darmaningtyas. Menurut Darmaningtyas, dampak dari komersialisasi tersebut berpengaruh terhadap komitmen kerakyatan. Peguruan tinggi nantinya hanya ditempati orang-orang yang mampu. Mahasiswa yang sebagian dari keluarga ekonomi kelas atas, terisolasi sebagai golongan elit. “Akan tercipta mahasiswa yang tidak merakyat, kampus akan menerima mahasiswa berdasarkan kelas ekonomi,” katanya. Komersialisasi nantinya hanya mengelompokkan kepada orang kaya dengan orang kaya dan memperbesar perbedaan ditengah masyarakat. Impilikasinya yang terbesar adalah komitemen kebangsaan. Banyak hal yang penting, namun tidak diatur di RUU tersebut. “Sementara gelar-gelar tidak jelas, plagiatisme ini tidak ditangani,” ujarnya. “Karena pelayanan dan mutu buruk, PT itu jadi hancur, kita akan ketemu yang dulunya mahasiswanya banyak jadi sedikit,” tambah Darmaningtyas.

Sementara seorang dosen dari perguruan swasta Indrayani mengatakan bahwa Undang-Undang itu hanya melegalkan yang terjadi saat sekarang yakni sempurnanya sistem kapitalis. Dosen-dosen nantinya akan tidak turun kebawah. Mereka hanya memikirkan bagaimana bisa mendapatkan lebih banyak, naik kelas dan hidup dengan mewah.
Menurut Indrayani, tenaga pendidik nantinya akan menjadi individu. RUU hanya mengatur bebasnya penggunaan uang dalam dunia pendidikan. Fungsi sebenarnya pendidikan tersebut sama sekali tidak menunjukkan perbaikan dari sistem pendidikan. Termasuk punahnya sistem gotong royong. Meskipun DPR mengatakan bahwa RUU tersebut juga mengatur mahasiswa yang kurang mampu mendapatkan beasiswa bagi yang memiliki nilai akademik tinggi. Namun dalam prakteknya, yang terlaksana dinilai tidak seperti yang diharapkan. “Itu hanya teori, prakteknya PTN dibuat banyak pintu untuk mahasiwa masuk. Masyarakat akan melihat lebih baik mahal daripada ke swasta, dampaknya PTN membludak tapi kualitasnya belum tentu baik,” kata Indrayani.

Sekretaris Jendral Front Mahasiswa Nasional (FMN) Muh Hasan Harry Sandy mengatakan, kondisi objektif dan kenyataan di lapangan terhadap pendidikan tinggi sejak 2001 hingga sekarang mengalami degradasi atas tujuan utama penyelenggaraan pendidikan. Hal itu ditandai dengan tingginya biaya pendidikan tinggi yang harus dibayar rakyat. “Kondisi ini tergambar pada tahun ajaran 2011/2012, untuk registrasi setelah melewati ujian baik yang diselenggarakan secara nasional (SNMPTN) maupun ujian mandiri, setiap peserta didik harus membayar Rp 7,5 juta - Rp 250 juta,” katanya di Jakarta, kemarin. Biaya pendidikan yang tinggi merupakan konsekuensi dari liberalisasi pendidikan tinggi yang melahirkan komersialisasi pendidikan. Dia menututurkan, dengan adanya RUU PT yang akan disahkan pemerintah dan DPR, maka praktik komersialisasi pendidikan tinggi dan kebijakan liberalisasi pendidikan akan semakin tidak terkendali.

“RUU PT mengatur tentang kewajiban bagi setiap peserta didik untuk ikut menanggung beban biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi. Selain itu, diperbolehkannya perguruan tinggi asing di Indonesia dan tidak adanya tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan fasilitas dan sarana pendukung perkuliahan,” tegas Hasan.organisasi yang terdiri dari berbagai forum guru, mahasiswa, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tersebut, negara berusaha melepaskan tanggung jawab dari kewajiban pembiayaan pendidikan dan bentuk perguruan tinggi, yakni Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan PT Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
Implikasi yang jelas adalah pendidikan hanya memfasilitasi hubungan antar kelompok kelas atas, pergaulan antar kalangan kelompok orang kaya. Pendidikan semestinya memfasilitasi hubungan dua kelompok yakni kelompok orang kaya dan miskin. Pendidikan kedepan nantinya hanya diakses oleh orang yang mampu ketika RUU PT diterapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar